Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

POM TNI Tak Mau Gegabah dalam Kasus Helikopter Agustawestland

Kompas.com - 24/08/2017, 15:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko mengatakan, proses penyidikan kasus helikopter AgustaWestland (AW) 101 saat ini masih berjalan.

TNI akan menjalankan upaya terbaik untuk penuntasan kasus ini.

"Jalan terus, Insya Allah. Kami akan melakukan yang terbaik," kata Dodik, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017).

Mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 224 miliar itu, Dodik menyatakan, tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka.

"Ya kalau nanti dalam hasil pemeriksaan berkembang, ya pasti akan disampaikan. Kami tidak sembrono menentukan orang jadi tersangka," ujar Dodik.

Baca: Panglima TNI Umumkan 3 Tersangka Kasus Pembelian Heli AgustaWestland

Saat dikonfirmasi apakah para anggota TNI yang menjadi tersangka kasus ini masih aktif atau tidak, Dodik tak menjawabnya.

Ia juga tak menjelaskan apakah terhadap para tersangka sudah dilakukan proses persidangan etik.

TNI, kata dia, asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka.

"Disangkakan belum tentu bersalah. Tapi kalau sudah diputuskan pengadilan jadi terpidana, baru bersalah," ujar Dodik.

Menurut Dodik, POM TNI akan bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus ini.

"Ya, dua-duanya saling membantu," ujar dia.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya menyatakan, diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.

Awalnya, pengadaan dikhususkan pada heli jenis VVIP untuk keperluan Presiden.

Anggaran untuk heli tersebut senilai Rp 738 miliar.

Akan tetapi, meski ditolak oleh Presiden Joko Widodo, pembelian heli tetap dilakukan. Jenis heli diubah menjadi heli untuk keperluan angkutan.

"Anggaran yang ada Rp 738 miliar itu untuk anggaran heli VVIP. Tapi heli angkut ini juga anggarannya segitu, padahal spesifikasinya lebih tinggi yang VVIP," kata Gatot.

Selain itu, heli yang dibeli tersebut tidak cocok dengan spesifikasi yang dibutuhkan TNI Angkatan Udara. Misalnya, heli tidak menggunakan sistem rampdoor.

Hasil perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sekitar Rp 224 miliar dari nilai proyek Rp 738 miliar tersebut.

Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka kasus ini dari pihak swasta.

Kompas TV Bahas Korupsi Helikopter, Panglima TNI Bertemu Ketua KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com