JAKARTA, KOMPAS.com - Kedatangan helikopter AgustaWestland AW101 (AW 101) berjenis alat angkut berat di hanggar Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, belakangan menjadi polemik di tubuh TNI.
Saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2/2017) lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter buatan Inggris tersebut.
Ryamizard mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan, sehingga ada kemungkinan dibeli melalui Sekretariat Negara.
Gatot juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.
Direktur Eksekutif Institute for Defence Security dan Peace Studies (IDSPS) Mufti Makarim menilai bahwa ada beberapa hal yang harus dikritisi terkait polemik pembelian AW 101.
Pertama, Mufti mengkritik soal pengakuan Ryamizard dan Gatot yang tidak mengetahui pembelian AW101. Menurut dia, aneh jika keduanya tidak mengetahui pembelian helikopter asal Inggris itu.
(Baca: Menhan dan Panglima TNI Sama-sama Tak Tahu soal Pembelian Heli AW101)
Mufti menjelaskan, mekanisme usulan pengadaan alutsista bersifat bottom-up. Artinya, usulan pengadaan berdasarkan usulan spesifikasi dan kebutuhan dari masing-masing angkatan atau matra.
Dari usulan tersebut pengambilan keputusan berada pada tingkat kementerian, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas.
"Usulan kebutuhan alutsista itu berasal dari masing-masing matra ke Kemenhan karena mereka user (pengguna). Tapi soal keputusan pembelian tetap ada di Kemenhan," ujar Mufti saat dihubungi Sabtu (11/2/2017).
"Kewenangan Panglima memang ada di tahap pengusulan. Walaupun mereka juga harus ada komunikasi dan koordinasi," kata dia.
Selain itu Mufti berpendapat bahwa alasan Panglima soal adanya pemangkasan wewenang, tidak relevan.
Gatot protes lantaran rencana pembelian AgustaWestland 101 itu tak diketahuinya, karena ada Permenhan yang memangkas kewenangannya. Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI.
(Baca: Merasa Akan Diganti, Panglima TNI Buka-bukaan soal Polemik AW101)
Menurut Mufti, tidak ada pemangkasan kewenangan Panglima TNI dalam Permenhan tersebut. Justru, kata Mufti, Permenhan itu mengembalikan kewenangan otoritas kementerian dalam pengadaan alutsista sesuai Undang-Undang Pertahanan.