Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Enam Anggota DPRD Kota Malang Terkait Suap Ketua DPRD

Kompas.com - 21/08/2017, 13:15 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam anggota DPRD Kota Malang terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (21/8/2017).

Enam anggota DPRD Kota Malang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang menjadi tersangka kasus ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan enam anggota DPRD Kota Malang yang diperiksa tersebut yakni Mohan Katelu, H ABD Rachman, Syaiful Rusdi, Priyatmoko Oetomo, Yaqud Ananda Gudban, dan Suprapto.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MAW," kata Febri, saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2017).

Selain enam anggota DPRD Kota Malang tersebut, KPK juga memanggil satu lagi saksi, yakni Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono.

(Baca juga: KPK Dalami Wewenang Wali Kota Malang dan Proses Pembahasan APBD-P)

Jarot pada kasus ini juga telah berstatus tersangka. Pada kasus Arief ini, Jarot akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015; dan kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak.

Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap, sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2015 di Kota Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com