Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Wewenang Wali Kota Malang dan Proses Pembahasan APBD-P

Kompas.com - 14/08/2017, 23:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wali Kota Malang Mochamad Anton terkait kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Anton diperiksa sebagai saksi pada kasus suap itu untuk Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK mendalami kewenangan Anton sebagai wali kota.

"Tentu saja yang berkaitan dengan kewenangan-kewenangan yang bersangkutan," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Selain itu, KPK juga mendalami soal proses pembahasan APBD Perubahan 2015. KPK menilai pembahasan APBD-P tentu juga melibatkan pihak pemerintah.

"APBD tentu ketika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja, tapi ada pihak pemerintah di sana. Itu bagaimana pembahasannya hingga ada tindakan indikasi suap ketua DPRD," ujar Febri.

Anton sebelumnya terkesan irit dalam memberikan keterangan usai diperiksa hari ini sebagai saksi untuk Arief. Dia hanya menjawab sepotong-sepotong pertanyaan awak media.

Dia tidak menjawab jelas soal apa yang dikonfirmasi penyidik pada pemeriksaan hari ini.

"Konfirmasi apakah betul melakukan, ya saya bilang tidak tahulah," ujar Anton.

(Baca: Wali Kota Malang Irit Bicara Usai Diperiksa Penyidik KPK)

Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya menjadi tersangka atas dua perkara, yakni suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberika Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Sementara pada perkara suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap sementara Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.

Kompas TV Penyidik KPK Geledah Kantor Bappeda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com