JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) berencana menggunakan kotak suara transparan pada Pemilu Serentak 2019.
Penggunaan kotak suara transparan diatur dalam Undang-Undang Pemilu yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 341 Ayat (1) huruf a UU Pemilu disebutkan, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."
Namun, KPU belum bisa memastikan bagaimana "nasib" kotak surat suara lama yang berbahan dasar aluminium dan balum transparan.
"(Kotak suara) aluminiumnya mau dijual atau disimpan, (pertimbangan KPU) belum sampai situ," kata Arief, saat meninjau simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2019 di lapangan bola Kelurahan Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (19/8/2017).
Hingga saat ini KPU sudah punya delapan contoh kotak suara transparan dengan dua bahan berbeda, yakni berbahan dasar karton kedap air dan plastik. Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat di antaranya berbahan karton.
Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya. Sedangkan kotak berbahan plastik juga ada beberapa model, mulai dari tingkat transparansi yang terang hingga yang agak buram.
Adapun harganya, untuk kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipatnya.
Namun, KPU belum memastikan jenis kotak suara transparan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, perlu dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.
"Kami belum sampai pada titik itu, belum sampai memfokuskan pada titik mau pakai (kotak suara berbahan) plastik atau karton," ucap Arief.
Menurut Arief, KPU akan mengevaluasi simulasi pemungutan suara pada hari ini, termasuk perihal penggunaan kotak suara transparan.
Nantinya, KPU akan mempertimbangan jenis kotak suara transparan yang mana yang terbaik untuk digunakan dalam Pemilu 2019.
(Baca juga: KPU Perkirakan Butuh 3 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019)
Sebelumnya, Arief mengatakan bahwa terdapat 1,8 juta kotak suara aluminium yang masih layak digunakan. Namun, mengacu pada aturan bahwa kotak suara pemilu sedianya transparan maka KPU akan melakukan proses modifikasi.
Akan tetapi, Arief memprediksi biaya modifikasi belum tentu lebih murah ketimbang pengadaan baru kotak suara transparan.
"Karena harus membongkar dari gudang, kemudian merakit kembali," kata Arief kepada Kompas.com, di KPU Jakarta, Jumat (11/8/2017).
(Baca juga: KPU Akan Siasati Sisa Kotak Suara agar Bisa Digunakan pada Pemilu 2019)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.