JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) telah memiliki delapan alternatif kotak suara yang terdiri dari dua bahan, yakni karton dan plastik. KPU belum memutuskan kotak suara mana yang akan digunakan sebab masih perlu kalkulasi matang.
Namun, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, harga kotak suara berbahan dasar karton sekitar Rp 100.000. Sementara, harga kotak suara dari plastik bisa mencapai dua kali lipat.
"Itu baru harga produksinya ya. Belum ongkos distribusinya," kata Arief di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Untuk Pemilu 2019, KPU setidaknya memerlukan 3 juta kotak suara.
Menurut Arief, masing-masing kotak suara memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kotak suara dari karton, misalnya, harganya jelas lebih murah daripada dari plastik. Akan tetapi, kotak suara dari karton ini hanya bisa digunakan untuk sekali pakai, atau maksimal dua kali pakai.
(Baca: KPU Perkirakan Butuh 3 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019)
Sebaliknya, kotak suara dari plastik lebih tahan lama, dan bisa dipakai berulang-ulang. Pada saat didistribusikan, kotak suara dari karton juga lebih rentan kondisi cuaca.
Arief menyampaikan, KPU menggunakan berbagai indikator penilaian untuk memutuskan kotak suara mana yang akan dipilih.
"Dari harganya, kapasitasnya, kemudian dia dalam penyimpanannya lebih mudah atau makan tempat, serta waktu didistribusikan," kata Arief.
Dari delapan alternatif kotak suara tersebut, empat diantarnya berbahan karton. Desain keempat kotak suara karton berbeda-beda, mulai dari transparan satu sisi hingga transparan di keempat sisinya.
"Yang plastik ada beberapa model. Ada yang terang semuanya, ada juga yang agak buram plastiknya. Belum diputuskan yang mana, ini kan baru mengumpulkan data dan mengkalkulasi kebutuhannya," ucap Arief.