JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan kasus suap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) di Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis ini memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Ada tiga saksi yang dipanggil KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tiga saksi yang diperiksa tersebut yakni Sekjen KONI EF Hamidy, ibu rumah tangga bernama Eni Lutfiah, dan mahasiwa bernama Ihkam Aufar. Ketiganya akan diperiksa untuk Ali Sadli, Auditor BPK RI yang menjadi salah satu tersangka penerima suap pada kasus ini.
"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALS," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).
Baca: Kasus Suap Opini WTP, Dua Pejabat Kemendes Segera Disidang
Selain Ali Sadli, pada kasus ini, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Irjen Kemendes Sugito, pejabat Eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo (JBP), dan pejabat BPK Rochmadi Saptogiri.
KPK sebelumnya menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Baca: KPK Panggil Menteri Desa dan PDTT untuk Kasus Suap Terkait Opini WTP
KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tersebut.