JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/7/2017).
Eko akan diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
"Eko Putro Sandjojo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi hari ini untuk tersangka RSG (Rochmadi Saptogiri)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Selain Eko, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Itjen Kementerian Desa dan PDTT. Sugito dan Jarot saat ini telah berstatus tersangka.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogiri.
Rochmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
(Baca juga: KPK Telusuri Oknum Lain di Kemendes yang Dekati Auditor BPK)
Selain Rochmadi, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, salah satunya Inspektur Jenderal Kementerian Desa dan PDTT Sugito. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik menyita berjumlah Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS.
Uang Rp 40 juta diduga merupakan "pelicin" untuk opini WTP yang diduga diserahkan tersangka. Uang itu disebut merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta yang sudah dijanjikan sebagai suap.
KPK menduga uang Rp 200 juta telah diserahkan lebih dulu pada awal Mei 2017.
(Baca juga: Menteri Eko Buka Akses bagi KPK untuk Bersih-bersih Kemendes)