Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Perppu Ormas, Advokat Minta Dilibatkan Sidang Uji Materi di MK

Kompas.com - 08/08/2017, 16:00 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Salah satu anggota FAPP, I Wayan Sudirta, mengatakan, pihaknya berpotensi dirugikan jika ada perubahan ketentuan di dalam perppu ormas yang telah diterbitkan pemerintah pada 10 Juli 2017 Lalu.

"Kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata Sudiarta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).

(baca: Dalam Sidang MK, Yusril Sebut Tak Ada Kegentingan Buat Perppu Ormas)

Menurut Sudiarta, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas demi menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Keberadaan Pancasila itu yang membuat profesi advokat tetap hidup dan bertahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, ancaman terhadap Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI juga akan berdampak pada advokat.

"Tidak ada jaminan kalau Pancasila diganti profesi ini tetep ajeg, tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Sudiarta.

 

(baca: Cegah Kriminalisasi, Beberapa Pasal dalam Perppu Ormas Perlu Direvisi)

Di sisi lain, seseorang yang akan menjadi advokat sudah disumpah untuk berperan aktif menjaga Pancasila, UUD 1945 dan ketuhan NKRI.

Oleh karena itu, jika ada persoalan terkait hal tersebut pihaknya harus ikut menanggulangi.

"Sumpah kami itu kan harus setia sama Pancasila dan UUD," kata Pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut.

Adapun saat ini, sudah ada enam permohonan yang masuk ke MK untuk menguji Perppu Ormas.

(baca: Purnawirawan TNI-Polri Siap Bantu Jokowi Lawan Ormas Anti-Pancasila)

Keenam permohonan itu teregistrasi dengan nomor perkara 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, dan 41/PUU-XV/2017.

Selain itu, nomor perkara 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, dan 50/PUU-XV/2017.

Sudiarta meminta MK agar memasukan pihaknya menjadi pihak terkait ke enam permohonan uji materi yang sudah teregistrasi tersebut.

"Kami minta keenamnya dilibatkan (jadi pihak terkait) dan itu aturan membolehkan kami terlibat karena kepentingan kami nyata, legal standing (kedudukan hukum) kami jelas, kami punya kepentingan, profesi advokat akan terancam kalau (Pancasila) diganti," kata dia.

Kompas TV Bahkan, setiap PNS juga dilarang masuk ormas yang ada kaitannya dengan politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com