Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Anggota DPR dan Pejabat PUPR, Aseng Divonis 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/07/2017, 18:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Aseng tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Meski demikian, hakim menilai Aseng berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca: Menyuap Anggota DPR dan Pejabat PUPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain itu, menurut hakim, Aseng telah ikut berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Aseng terbukti menyuap tiga anggota DPR.

Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tiga anggota DPR tersebut yakni, Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera).

Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.

Baca: Diminta Uang untuk Menyuap KPK, Aseng Merasa Ditipu Politisi PKS

Selain itu, menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Uang diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.

Aseng terbukti memberikan uang Rp 330 juta pada Damayanti, untuk keperluan kampanye di Jawa Tengah.

Ia mengetahui bahwa Damayanti anggota Komisi V DPR yang dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.

Aseng juga memberikan uang Rp 4,4 miliar pada Musa Zainudin. Uang itu merupakan bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com