JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali perbuatan," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Aseng tidak mendukung pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi.
Selain itu, jaksa menilai, Aseng tidak berterus terang mengenai hubungan dan maksud pemberian uang pada anggota DPR.
Menurut jaksa, Aseng terbukti menyuap tiga anggota DPR. Selain itu, Aseng juga terbukti menyuap seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Tiga anggota DPR tersebut, yakni Damayanti Wisnu Putranti (PDI Perjuangan), Musa Zainuddin (Partai Kebangkitan Bangsa), dan Yudi Widiana Adia (Partai Keadilan Sejahtera). Ketiganya merupakan anggota Komisi V DPR.
Selain itu, menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar keempat orang tersebut mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar keempat penyelenggara negara tersebut menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Aseng, menurut jaksa, terbukti memberikan uang Rp 330 juta pada Damayanti, untuk keperluan kampanye di Jawa Tengah.
Aseng mengetahui bahwa Damayanti anggota Komisi V DPR yang dapat mengusulkan program aspirasi di Maluku dan Maluku Utara.
Menurut jaksa, Aseng juga memberikan uang Rp 4,4 miliar pada Musa Zainudin. Uang itu merupakan bagian dari fee 8 persen atas program dana aspirasi yang diusulkan Musa.
Terdakwa juga memberikan Rp 7 miliar pada Yudiwidiana Adia melalui Muhammad Kurniawan. Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016.
Kemudian, Aseng memberi Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian komitmen sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang itu merupakan hasil patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir.
Menurut jaksa, Aseng juga memberikan Rp 2 miliar kepada Amran pada 17 September 2015.
Uang itu untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.
Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.