Kemudian, memberikan Rp 7 miliar kepada Yudi Widiana Adia melalui Muhammad Kurniawan.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee untuk proyek tahun 2015 dan 2016.
Aseng juga memberi Rp 500 juta kepada Amran yang merupakan bagian komitmen sebesar Rp 2,6 miliar.
Uang itu merupakan hasil patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir.
Kepada Amran, Aseng memberikan Rp 2 miliar pada 17 September 2015.
Uang itu untuk memenuhi dana operasional ulang tahun Kementerian PUPR dan Hari Raya Idul Adha.
Aseng terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Seusai berdiskusi dengan pengacara, Aseng menyatakan menerima putusan hakim dan tidak akan mengajukan upaya hukum banding.
"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," kata Aseng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.