Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Warga Ahmadiyah Manislor Berhak Memiliki E-KTP

Kompas.com - 25/07/2017, 15:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhak memiliki e-KTP.

Hal tersebut sesuai ketentuan UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU. Sebagai warga negara mereka berhak," ujar Tjahjo, saat ditemui di usai rapat terbatas, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Namun, menurut Tjahjo, warga Ahmadiyah harus bersedia mengisi kolom agama dalam e-KTP.

Baca: Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah

Dia menjelaskan, sesuai UU Adminduk, maka kolom agama harus diisi dengan enam agama yang diakui oleh negara.

"Pegangan saya UU. Bahwa e-KTP ada kolom agama yang harus diisi sesuai agama yang sah sesuai UU," kata dia.

Sebelumnya, belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kembali mendatangi kantor Ombudsman RI.

Dengan didampingi perwakilan dari Setara Institut dan Yayasan satu Keadilan, mereka mengadukan dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.

Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI

Pasalnya, Dinas Dukcapil enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.

Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Kompas TV Majelis Ulama Indonesia ikut bersuara dengan penyegelan kembali tempat ibadah dan rumah pengurus Ahmadiyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com