Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Akan Telusuri Surat Pernyataan Diskriminatif terhadap Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 25/07/2017, 15:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pengecekan terkait dugaan tindakan diskriminatif yang dialami oleh warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sebanyak 1.600 warga Ahmadiyah diminta menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat sebagai syarat penerbitan e-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuningan.

"Saya akan cek nanti. Kami pelajari dulu," ujar Tjahjo, saat ditemui usai rapat terbatas di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Tjahjo menegaskan, warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhak memiliki e-KTP.

Baca: Stigma Sesat Membuat Warga Ahmadiyah Kehilangan Hak sebagai WNI

Hal tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU. Sebagai warga negara mereka berhak," kata dia.

Sebelumnya, Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," ujar Desi saat pertemuan dengan Staf Ahli Komisioner Ombudsman di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Baca: Tak Kunjung Dapat E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman

Menurut Desi, sejak tahun 2012, seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, karena tidak diatur dalam UU No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik.

"Jelas ini ada maladministrasi dan pelanggaran hak kami sebagai warga negara," ucapnya.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com