JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menerima pengaduan dari belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (24/7/2017).
Warga Ahmadiyah mengadukan dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.
Pasalnya, Dinas Dukcapil enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.
Tenaga Ahli Komisioner Ombudsman Ahmad Sobirin, yang menerima aduan warga, mengatakan, sejak Desember 2016, pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Bupati Kuningan.
Pihak Ombudsman juga telah melakukan pertemuan sekitar dua pekan lalu dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan dan Kepala Dinas Kesbangpol Pemkab Kuningan.
"Saat itu forum berkesimpulan bahwa KTP yg belum terbit harus segera diterbitkan meski Pak Dirjen menyadari ada dinamika lain. Problemnya memang ada di Pemkab," ujar Sobirin.
Sobirin heran saat mendengar pengaduan warga Ahmadiyah yang tetap diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai sebagai syarat mutlak penerbitan e-KTP.
Surat pernyataan tersebut intinya mewajibkan warga Ahmadiyah mengakui beragama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.
Menurut dia, syarat tersebut bukan ketentuan wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pembuatan KTP elektronik.
Oleh karena itu, Sobirin berpendapat, tidak ada alasan Pemkab Kuningan tidak menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah yang sudah melakukan perekaman dan memenuhi persyaratan administrarif.
Ia mengatakan, KTP merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.
"KTP harus segera diterbitkan, karena tidak ada syarat hukum mengenai surat pernyataan itu. Persyaratan itu bukan persyaratan wajib," kata Sobirin.
"Ini tidak ada urusannya dengan agama. Sebagai hak dasar warga negara, KTP harus dipenuhi. KTP adalah hak warga yang seharusnya diberikan oleh negara karena itu dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP," lanjut dia.
Terkait pengaduan tersebut, Ombudsman akan mengeluarkan saran dan rekomendasi setelah mendalami laporan dari warga Ahmadiyah.
Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi JAI.
Kemudian, disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.