JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP ), Liza Farihah berharap proses seleksi calon hakim pengadilan oleh Mahkamah Agung (MA) dilakukan secara transparan.
Proses seleksi itu rencananya dimulai sejak pertengah Juli 2017.
"Jika MA tetap mau melakukan rekrutmen hakim, prinsip transparan dan akuntabilitasnya harus diutamakan," kata Liza saat dihubungi, Rabu (28/6/2017).
(baca: MA: Rekrutmen Hakim Dimulai Pertengahan Juli)
Proses seleksi hakim digelar sehubungan terbitnya Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pengadaan hakim secara internal.
Selain itu, permintaan MA disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait formasi hakim.
Adapun jumlah hakim yang disetujui Kemenpan adalah 1.684 orang.
(baca: KY Harap MA Utamakan Kualitas, Tak Memaksa Rekrut 1.600 Hakim)
Saat ini, MA sedang mempersiapkan mekanisme rekrutmen. Liza menyarankan agar MA melibatkan publik dalam proses seleksi.
"Jangan sampai transparansi dan keterbukaan yang dimaksud cuma sebatas mengumumkan semua tahapan seleksi," kata Liza.
Melalui cara ini akan ada kontrol yang lebih baik. Harapannya, peserta yang lolos seleksi merupakan hakim yang beritegritas dan berkualitas.
Liza juga meminta MA kembali melihat data terkait beban perkara di pengadilan tingkat pertama dan membandingkannya dengan jumlah hakim yang ada.
Sebab, kata Liza, berdasarkan riset yang dilakulan pihaknya diketahui bahwa beban perkara dengan jumlah hakim tingkat pertama masih cukup proporsional.
"MA perlu melihat lagi apakah benar dengan beban perkara di pengadilan tingkat pertama saat ini diperlukan rekrutmen Hakim?" kata dia.
Dihubungi terpisah, Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Witanto mengatakan, Rekruitmen diselenggarakan untuk mengisi formasi hakim di sejumlah pengadilan yang saat ini mengalami kekurangan hakim.
"Krisis kekurangan hakim ini tidak mungkin diselesaikan hanya dengan pemerataan karena terbentur oleh sistem karier dan kepangkatan. Kan tidak mungkin hakim yang pangkatnya sudah 4b harus ditempatkan menjadi hakim anggota di pengadilan kelas 2 di daerah," kata Witanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.