Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Pimpinan KPU Minta MK Bacakan Putusan Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 22/06/2017, 13:21 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua KPU Juri Ardiantoro dan Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/6/2017).

Mereka mengantarkan surat ke MK untuk meminta agar uji materi Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera dibacakan.

Menurut Juri, sudah sembilan bulan sejak KPU mengajukan uji materi di MK pada Oktober 2016. Namun, hingga kini putusannya belum dibacakan hakim. Padahal, proses persidangannya dianggap sudah selesai.

Juri dan Hadar berasumsi bahwa hakim MK juga sudah selesai melaksanakan rapat permusyawaratan hakim, sehingga tinggal membacakan putusan uji materi perkara ini.

"Maka setelah hampir sembilan bulan proses itu, kami merasa harus bersurat kembali ke MK untuk mengingatkan bahwa keputusan ini penting dan ditunggu," kata Juri, saat ditemui di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Uji materi dengan nomor Perkara 92/PUU-XIV/2016 itu dianggap penting untuk memberikan penguatan posisi KPU yang saat ini perlu konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam penyusunan Peraturan KPU.

Putusan ini juga penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU.

"Itulah yang KPU sejak awal ingin ada kemandirian yang harus diperkuat dan secara kelembagaan KPU juga harus makin kuat. Sehingga Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merasa penting untuk di-review Mahkamah Konsitutusi," ujar Juri.

Sementara itu, Hadar mengatakan, pihaknya tidak bermaksud mengintervensi hakim MK.

"Tentu kami menghormati MK. Hanya saja, kami ingin mengingatkan karena kebutuhannya menurut hemat kami sangat penting sekali," ujar Hadar.

Kepentingan dari hasil uji materi ini berkaitan dalam persiapan menghadapi pilkada serentak 2018 dan Pilpres 2019. Oleh karena itu, putusan MK menjadi penting untuk segera dibacakan.

"Ada dua agenda kepemiluan yang sangat mendesak untuk dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu. Jadi kami merasa bahwa ada kepentingan yang harus menjadi perhatian bersama untuk menghadapi agenda kepemiluan kita ke depan," ujar Juri.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com