Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pembekuan Anggaran Polri Dinilai Ceroboh

Kompas.com - 21/06/2017, 13:11 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, usulan penahanan anggaran kepolisian untuk tahun 2018 tidak berlandaskan hukum.

Oleh karena itu, tidak semestinya DPR tetap meneruskan rencananya memboikot anggaran tersebut.

"DPR menghukum lembaga (alat) negara tanpa dasar hukum dan politik yang jelas adalah kecerobohan," kata Ray melalui pesan singkatnya, Rabu (21/6/2017).

Menurut Ray, DPR memang punya hak menolak atau menerima pembahasan anggaran suatu instansi.

(Baca: Pansus Angket KPK Minta Pendapat Pakar Hukum Usai Lebaran)

Namun, perlu juga dilihat dampak bahwa publik mendapat keuntungan atau tidak dari sikap menerima atau menolak membahas anggaran suatu instansi atau lembaga tersebut.

Sebab sesuai peran dan pembentukannya bahwa DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat.

Oleh karena itu, setiap penggunaan hak DPR, dalam bentuk apapun, harus tetap mengacu pada kehendak dan kepentingan publik.

"Penggunaan hak DPR itu tidak dapat dilakukan secara sepihak, semata karena kehendak dan keinginan anggota DPR apalagi dengan mengabaikan mayoritas kehendak dan kepentingan publik," kata Ray.

"Jelas penggunaan hak dengan cara melawan kehendak masyarakat adalah tindakan ceroboh dan sewenang-wenang," ujarnya.

Usulan pembekuan anggaran kepolisian sebelumnya dilontarkan anggota Pansus dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun.

Selain kepolisian, Ia juga ingin penahanan anggaran terhadap KPK.

Usul penahanan anggaran terhadap kepolisian merupakan reaksi dari pernyataan sikap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menolak membantu DPR untuk membawa paksa Miryam ke pansus angket.

Menurut Misbakhun, aturan mengenai pemanggilan paksa telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Namun menurut Tito, hukum acara dalam undang-undang itu tidak jelas.

(Baca: Usul Pembekuan Anggaran Polri-KPK Belum Dibahas Pansus Angket DPR)

Tito mengatakan, upaya menghadirkan paksa seseorang sama saja dengan perintah membawa atau penangkapan.

"Penangkapan dan penahanan dilakukan secara pro justicia untuk peradilan. Sehingga di sini terjadi kerancuan hukum," kata Tito di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Maka dari itu, kata Tito, jika ada permintaan dari DPR untuk hadirkan paksa seseorang, kemungkinan besar Polri tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. Sebab, ada hambatan hukum, yakni hukum acara tidak jelas.

Kompas TV Polisi tidak dapat menjemput paksa Miryam S Haryani jika diminta pansus angket KPK.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com