JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik.
Seusai Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua parpol yang lolos ke DPR. Jumlah bantuan tersebut dipandang masih sangat jauh dari mencukupi oleh parpol.
Kesulitan partai politik untuk membiayai kegiatan partainya sendiri dinilai menjadi penyebab banyaknya uang korupsi yang mengalir ke rekening partai.
Sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan hal tersebut.
Pembiayaan dari korupsi
Salah satu sosok yang sering mendapat sorotan atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang kepada KPK. Dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.
Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, pada 4 Desember 2012 silam.
Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC Partai Demokrat tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.
(Baca juga: Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang)
Kasus lainnya adalah korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Nazaruddin menyebut uang korupsi dalam proyek e-KTP juga dinikmati Anas Urbaningrum. Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.
Awalnya, Anas disebut meminta uang pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada saat itu Andi baru memberikan Rp 20 miliar.
(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)
Menurut jaksa, sebagian uang dalam proyek e-KTP tersebut digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam kasus e-KTP, Andi Narogong juga disebut akan menggunakan uang Rp 520 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.