Uang tersebut diambil dari kas Grup Permai, perusahaan Nazar, yang kerap memenangi proyek pemerintah.
Dugaan aliran uang ke Marzuki ini terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mantan staf ahli Nazaruddin, Nuril Nawar, yang dibacakan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014).
"Pengambilan 23 Mei 2010, 500.000 dollar AS, Nazar mengatakan uang diberikan kepada Marzuki Alie dan Andi Mallarangeng melalui Nurcahyo. Pemberian itu diketahui Edhie Baskoro," kata Nuril dalam BAP-nya yang dibacakan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
Nuril yang bersaksi dalam persidangan hari ini lalu membenarkan BAP-nya yang dibacakan Anas itu. Nuril mengaku pernah diminta Nazaruddin untuk mengambil uang sebesar 500.000 dollar AS dari Wakil Direktur Keuangan Grup Permai (sekarang mantan) Yulianis.
Ketika diminta mengambil uang tersebut, Nuril mengaku sempat menanyakan kepada Nazar untuk siapa uang itu diberikan. Ketika itu, menurut Nuril, mantan bosnya itu mengaku akan menemui Marzuki dan tim pemenangan Andi. Saat Kongres, Marzuki, Andi, dan Anas maju sebagai calon ketua umum Demokrat.
"Ini uang untuk siapa, ambil saja ini prinsip kita menebar ke mana-mana, saya mau ketemu Pak Marzuki dan tim Andi, Nurcahyo," ucap Nuril menirukan perkataan Nazaruddin ketika itu.
Selanjutnya, menurut dia, uang untuk Marzuki dibawa ke Hotel Hyatt yang menjadi markas tim pemenangan Marzuki.
Nuril juga mengaku pernah beberapa kali mengambil uang dari Yulianis, yakni sebesar 100.000 dollar AS, 100.000 dollar AS, dan 500.000 dollar AS. Nuril membenarkan bahwa uang itu ada yang dibagi-bagikan kepada 15 peserta kongres Demokrat yang berasal dari Jawa sebagai uang transportasi.
Peserta kongres yang dibagi-bagikan uang tersebut, menurut dia, ada yang menjadi bagian tim pendukung Marzuki, ada juga yang merupakan tim pemenangan Andi Mallarangeng.
"Saya dampingi Nazar untuk membagikan amplop-amplop itu kepada DPC-DPC tersebut, ada Jateng, Yogya, Jatim," kata Nuril.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Untuk mewujudkan keinginannya itu, menurut jaksa KPK, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana. Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Grup Permai.
Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar AS untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain dari dana APBN yang didapat dari Grup Permai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.