Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Memutus Aliran Dana Korupsi ke Partai Politik...

Kompas.com - 12/06/2017, 07:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik.

Seusai Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua parpol yang lolos ke DPR. Jumlah bantuan tersebut dipandang masih sangat jauh dari mencukupi oleh parpol.

Kesulitan partai politik untuk membiayai kegiatan partainya sendiri dinilai menjadi penyebab banyaknya uang korupsi yang mengalir ke rekening partai.

Sejumlah kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan hal tersebut.

Pembiayaan dari korupsi

Salah satu sosok yang sering mendapat sorotan atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku telah menyerahkan bukti aliran dana proyek Hambalang kepada KPK. Dana itu digunakan untuk membiayai pemenangan Anas Urbaningrum sebagai ketua umum pada Kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung.

Hal ini diungkap Nazaruddin seusai diperiksa selama sekitar delapan jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hambalang, pada 4 Desember 2012 silam.

Menurut Nazaruddin, uang yang dibagi-bagikan kepada DPC Partai Demokrat tersebut dibungkus dalam amplop dan isinya sekitar 5.000-10.000 dollar AS.

(Baca juga: Rekam Jejak Anas Urbaningrum di Skandal Hambalang)

Kasus lainnya adalah korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nazaruddin menyebut uang korupsi dalam proyek e-KTP juga dinikmati Anas Urbaningrum. Salah satunya untuk biaya pemenangan Anas dalam kongres pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010.

Awalnya, Anas disebut meminta uang pada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebesar Rp 500 miliar. Namun, pada saat itu Andi baru memberikan Rp 20 miliar.

(Baca: Anas Urbaningrum Disebut Minta Rp 20 Miliar ke Andi Narogong untuk Biaya Kongres)

Menurut jaksa, sebagian uang dalam proyek e-KTP tersebut digunakan Anas untuk membayar biaya akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam kasus e-KTP, Andi Narogong juga disebut akan menggunakan uang Rp 520 miliar untuk dibagi-bagikan ke sejumlah partai politik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian Hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com