JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menghadirkan saksi ahli dan rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani, pada sidang lanjutan praperadilan terhadap KPK.\
Sidang lanjutan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2017) besok.
"KPK akan menghadirkan ahli juga dari pihak KPK dan kami akan sampaikan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan di jawaban awal. Salah satu bukti adalah rekamam proses pemeriksaan Miryam," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/5/2017).
Rekaman pemeriksaan Miryam yang rencananya akan dibawa yakni rekaman saat Miryam masih jadi saksi di tahapan penyidikan kasus e-KTP.
Secara terpisah, Anggota Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Evi Laila Kholis mengatakan, hal senada.
Ia mengatakan, rekaman pemeriksaan Miryam akan dihadirkan sesuai dengan eksepsi KPK pada sidang sebelumnya.
"Iya. Itu sesuai jawaban kami di permohonan, bahwa kami memang hadirkan alat bukti yang lain, selain saksi ahli. Nanti kami lihat perkembangan di persidangan apakah nanti di persidangan akan dihadirkan juga alat bukti rekaman pemeriksaan ataupun BAP yang lain," ujar Evi.