Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Golkar Tarik Surat Penolakan Pengiriman Wakil di Pansus Angket KPK

Kompas.com - 16/05/2017, 09:51 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Golkar Robert Kardinal menegaskan surat penolakan Fraksi Golkar kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penolakan mengirim wakil ke dalam panitia khusus (pansus) angket KPK telah ditarik.

"Surat itu ditandatangani sekretaris fraksi sendiri. Harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Jadi kami belum pernah rapat di fraksi. Kami akan rapat dulu. Sehingga itu menentukan mengirim atau tidak, nanti sebabnya akan dicari," ujar Robert di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/5/2017) malam.

Ia menambahkan saat ini mayoritas anggota Fraksi Golkr sedang berada di daerah pemilihan (dapil) sehingga belum bisa mengadakan rapat untuk mengambil keputusan soal itu.

(Baca: Fraksi Golkar Tolak Kirim Wakil ke Pansus Angket KPK)

Menanggapi adanya penarikan surat tersebut, Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid, menganggap wajar. Ia menilai penarikan tersebut bukan berarti adanya ketidaksolidan di internal Golkar.

Ia mengatakan pergantian ketua fraksi terjadi di saat mendekati reses sehingga Fraksi Golkar belum sempat melakukan konsolidasi.

"Jadi belum ada koordinasi dengan (pimpinan) fraksi yang baru. Jadi ini tidak ada persoalan. Itu dinamika dalam fraksi. Yang pasti ini nanti saat sidang akan rapat pleno fraksi untuk menentukan sikap Partai Golkar," papar Nurdin.

Fraksi Partai Golkar di DPR mengirim surat ke pimpinan DPR yang menyatakan penolakannya untuk mengirim wakil dalam panitia khusus (pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(Baca: SBY: Hak Angket DPR terhadap KPK Berbahaya)

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita membenarkan ihwal pengiriman surat yang dibuat dan ditandatanganinya itu.

"Iya, saya yang membuat dan menandatangani surat tersebut," kata Agus melalui pesan singkat, Rabu (10/5/2017).

"Dengan ini kami sampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar DPR RI tidak mengirimkan nama panitia angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian inti surat penolakan yang disampaikan Fraksi Golkar dan ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar.

Kompas TV Hak Angket Serangan Baru Lemahkan KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com