Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...

Kompas.com - 26/04/2017, 14:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus lama soal pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat peristiwa itu terjadi, Syafruddin menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Siapa sebenarnya Syafruddin?

Dikutip dari situs Tribunnews.com, Syafruddin ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk menjadi kepala BPPN menggantikan I Putu Ary Suta. Syafruddin pun langsung tancap gas, salah satunya dengan mengubah struktur dan kewenangan kepala BPPN agar tak terlalu sentralistik.

Alumnus jurusan Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983 itu memimpin BPPN saat Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa, ketika masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah memanas. BPPN sendiri dibentuk pada awal 1998.

Akhir Desember 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

(Baca: Kasus SKL BLBI, KPK Tetapkan Mantan Kepala BPPN sebagai Tersangka)

Inpres tersebut jadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya. Berkat Inpres itu juga BPPN bisa menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Dalam sejumlah artikel, Syafruddin hanya dua tahun memimpin BPPN karena Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN. Praktis tugas pria yang meraih gelar doktor di Universitas Cornell, New York itu berakhir.

Di periode akhir kepemimpinan Syafruddin, BPPN mengeluarkan SKL kepada debitur BLBI, salah satunya ke Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

(Baca: Kronologi Timbulnya Kerugian Negara dalam Kasus Penerbitan SKL BLBI)

Selepas menjabat BPPN, Syafruddin mulai tersandung sejumlah kasus. Pada 2006 Kejaksaan Agung menetapkan Syafruddin dan Komisaris PT Rajawalli III, Nyono Soetjipto, sebagai tersangka dalam penjualan aset Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo.

Syafruddin dijerat dalam kapasitasnya sebagai Kepala BPPN. Pabrik gula yang merupakan aset negara dan dikuasakan kepada BPPN, dijual dengan harga Rp 84 miliar. Padahal nilainya ditaksir ratusan miliar.

Namun kasus yang diusut Korps Adhyaksa itu dihentikan di tengah jalan karena penyidik menganggap tak cukup bukti. Pada 21 Juni 2007, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor Print-01/O.1.14/Ft/06/2007.

Jaksa Agung ketika itu, Hendarman Supandji, menyetujui usulan penghentian perkara tersebut.

(Baca: KPK Belum Lihat Instruksi Megawati terkait BLBI Langgar Hukum )

Syafruddin yang pernah menduduki kursi Dewan Komisaris Pertamina, juga terseret kasus penjualan dua kapal tanker raksasa (very large crude carrier--VLCC) yang melibatkan Laksamana Sukardi. Pada kasus ini, Laksamana ditetapkan sebagai tersangka, selaku Komisaris PT Pertamina.

Kejagung memeriksa Syafruddin terkait persetujuan Dewan Komisaris soal penjualan kapal VLCC. Namun, lagi-lagi Gedung Bundar menghentikan penyidik kasus itu. Alasannya karena Kejagung tak menemukan unsur kerugian negara setelah menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Setelah cukup lama nama Syafruddin tak menghiasi pemberitaan, pada medio September 2016, Syaf ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan pembelian hak tagih (cessie) PT Adyaesta Ciptatama (AC) oleh PT Victoria Securities International Corporation (VSIC) dari BPPN pada 2003. (Tribunnews/Willy Widianto)

Kompas TV KPK Tetapkan Syafruddin Jadi Tersangka Kasus BLBI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com