Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap di Bakamla, KPK Kembali Periksa Eko Susilo Hadi

Kompas.com - 10/04/2017, 12:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi pada Senin (10/4/2017).

Eko diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla RI tahun anggaran 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Eko merupakan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. Dia juga sebagai Sekretaris Utama Bakamla dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Bakamla Tahun Anggaran 2016.

Eko disebut menerima suap sebesar 100.000 dollar Singapura dan 88.500 dollar AS, dan 10.000 Euro.

(Baca juga: Pejabat Bakamla Ingin Bongkar Pelaku Utama dalam Perkara Suap)

Suap itu diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Indonesia (MEI) Fahmi Darmawansyah dan dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

Selain itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka di kasus yang sama, yang ditangani TNI.

Berdasarkan fakta persidangan di pengadilan tipikor, Fahmi menyebut bahwa 6 persen dari nilai proyek sebesar Rp 400 miliar atau Rp 24 miliar dibagikan ke sejumlah anggota DPR melalui politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsy.

Di antaranya, uang itu mengalir ke politisi PDI-P Eva Sundari, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB Bertus Merlas, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakun Andriadi.

Uang itu disebut diberikan sebagai pelicin guna memperlancar proyek.

(Baca juga: Uang Suap Proyek Bakamla Diduga Mengalir ke Sejumlah Anggota DPR)

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com