JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, pimpinan MPR segera membahas posisi Oesman Sapta sebagai Wakil Ketua MPR.
Pembahasan dilakukan untuk menyikapi terpilihnya Oesman sebagai Ketua DPD. Dengan demikian, Oesman merangkap jabatan dalam legislatif.
"Dalam waktu dekat kami di MPR akan mengadakan Rapim (Rapat Pimpinan). Saya juga sudah bilang ke Sekjen (MPR) untuk mengkaji soal ini," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(baca: Siti Zuhro: Untuk Apa Kita Punya DPD?)
Ia mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan memang tidak diatur boleh tidaknya seseorang menjabat dua pimpinan lembaga perwakilan politik sekaligus, dalam hal ini menjadi pimpinan MPR dan DPD sekaligus.
Jika nantinya Oesman Sapta harus menyerahkan posisinya di Pimpinan MPR karena memilih untuk tetap menjabat Ketua DPD, hal itu akan diserahkan ke DPD.
Zulkifli berharap DPD bisa segera menyelesaikan permasalahan internalnya saat ini sehingga bisa kembali bekerja mewakili suara masyarakat daerah.
"Kalau untuk status Pak OSO (Oesman Sapta Odang) di Pimpinan MPR, masih harus dikaji dulu. Saya tidak mau berandai-andai," lanjut dia.
(baca: Keluarkan Maklumat, GKR Hemas Anggap Pimpinan DPD Baru Tidak Sah)
Oesman Sapta Odang terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI dalam rapat paripurna, Selasa (4/4/2017) dini hari.
Dia mendapat sambutan cukup meriah saat tiba di forum rapat paripurna DPD yang berlangsung sejak Senin (3/4/2017), dan diwarnai sejumlah kericuhan.
Selain Oesman Sapta, paripurna DPD turut memilih Nono Sampono dan Darmayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD.
(baca: Hanura Anggap Tak Masalah Oesman Sapta Rangkap 3 Jabatan)
Namun, GKR Hemas menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih tersebut. Ia merasa masih menjadi pimpinan DPD yang sah.
Alasannya, Oesman, Nono dan Darmayanti dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.