JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas, menganggap tidak sah Pimpinan DPD yang terpilih melalui Sidang Paripurna pada Selasa (4/4/2017) dini hari.
Sebab, Pimpinan DPD hasil pemilihan tersebut, yakni Oesman Sapta Odang sebagai ketua dan Nono Sampono serta Darmayanti Lubis selaku wakil ketua, dipilih dengan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Kedua tata tertib itu menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Sementara Tatib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(baca: Siti Zuhro: Untuk Apa Kita Punya DPD?)
Setelah dibatalkan, maka masa Pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
Hemas yang merasa masih pimpinan DPD yang sah, mengeluarkan Maklumat DPD agar mematuhi putusan MA tersebut dan tidak menggubris hasil pemilihan Pimpinan DPD dini hari tadi.
"Polemik tentang masa jabatan Pimpinan DPD RI yang menguras energi kita selama dua tahun terakhir sudah selesai dengan keluarnya putusan MA. Oleh karenanya, semua anggota harus tunduk, tak terkecuali semua seluruh anggota DPD RI," ujar Hemas saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
(baca: Hanura Anggap Tak Masalah Oesman Sapta Rangkap 3 Jabatan)
Hemas mengatakan, sendainya MA memutuskan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tetap berlaku, ia mengaku, akan mematuhi putusan tersebut meski harus merelakan posisi Wakil Ketua yang dijabatnya.
Apalagi, melalui Sidang Paripurna pada 3 April 2017, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 telah dicabut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.