Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MD3 Segera Dibahas, PKB Tetap Upayakan Jatah Kursi Pimpinan

Kompas.com - 15/03/2017, 17:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan tetap mengupayakan agar mendapat jatah kursi pimpinan DPR, menyusul akan dibahasnya revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Iya dong, tetap. PKB akan mengusulkan penambahan satu kursi dan akan berupaya menjadi pimpinan DPR sebagai representasi," kata Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Komunikasi telah dilakukan PKB terhadap partai-partai lain. Karding bersyukur respons yang didapatkan cenderung positif.

"Toh sebetulnya enggak ada pengaruhnya kan, tujuh sama enggak tujuh (pimpinan). Pengaruh politiknya ada karena representasi politik ada semua," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Sebelumnya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas.

Surat presiden terkait revisi terbatas UU MD3 juga telah dibacakan dalam rapat paripurna siang ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

(Baca: Terima Surat Presiden, DPR Segera Bahas Revisi UU MD3)

Rencananya, revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD). PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Jika resmi diberlakukan, nantinya jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi enam orang. Namun, Partai Gerindra dan PKB belakangan ikut meminta jatah kursi pimpinan.

Keduanya merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan jika mengacu pada perolehan suara nasional pemilu legislatif 2014 lalu.

Jika keinginan Gerindra dan PKB diakomodasi, maka jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi tujuh orang.

Kompas TV Pengamat: Revisi UU MD3 Jangan Jadi Politik Akomodasi- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com