JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akan segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada rapat paripurna pembukaan sidang, DPR mengumumkan surat-surat masuk, salah satunya Surat Presiden terkait revisi UU MD3.
"Nomor R13/Pres/02/2017 tanggal 24 Februari 2017 perihal penunjukan wakil untuk membahas rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas uu Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, saat membacakan surat, Rabu (15/3/2017).
Sementara itu, DPR juga menerima lima surat presiden lainnya, yaitu berkaitan dengan pengusulan calon anggota Dewan Pengawas lembaga penyiaran TVRI dan permohonan pertimbangan bagi pencalonan jaksa luar biasa dan berkuasa penuh.
Selain itu, permohonan pertimbangan bagi pencalonan duta biasa dengan kekuasaan penuh untuk LBDP, calon anggota KPAI, dan surat DPD terkait perubahan UU MD3.
"Surat tersebut sesuai peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata dia.
Pembahasan revisi terbatas UU MD3 kemungkinan besar akan dilakukan di Badan Legislasi DPR karena hanya membahas beberapa pasal.
Namun, hal itu tetap akan diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah.
Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, Bamus akan menentukan alat kelengkapan dewan yang akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan.
"Kemungkinan di Baleg. Karena untuk percepatan, ini kan sebuah revisi terbatas atas keputusan politik semua partai," kata Firman.