Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Tahun Lalu, 2.214 Warga Papua Alami Pelanggaran HAM

Kompas.com - 20/02/2017, 22:21 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti bidang Hak Asasi Manusia Setara Institute, Ahmad Fanani Rosyidi mengatakan, meningkatnya kasus pelanggaran HAM selama 2016 di Papua dapat dilihat dalam tiga sektor.

Sektor pertama yakni kekerasan terhadap warga sipil berupa penangkapan, penyiksaan dan pembunuhan.

Berdasarkan laporan kondisi HAM di Papua pada 2016, kasus pelanggaran HAM dialami beragam kelompok, dari mulai warga sipil hingga aktivis organisasi politik Papua.

Setara Institute menyebutkan jumlah korban dari warga sipil mencapai 2.214 orang, sedangkan dari aktivis politik terdata 489 orang.

(Baca: Setara Kritik Kebijakan Jokowi Terkait Pembangunan di Papua)

"Tindakan penangkapan terhadap ratusan aktivis Papua di tahun 2016 merupakan sebuah sejarah HAM yang paling kelam terjadi di Indonesia," ujar Fanani saat jumpa pers di kantor Setara Institute, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2017).

Sektor kedua, masifnya peristiwa pembatasan kebebasan berekpresi di Papua.

Menurut Fanani, sepanjang tahun lalu, masih banyak terjadi peristiwa pembatasan hak berkumpul dan menyuarakan pendapat. Pembatasan ini juga dialami tahanan politik Papua.

Meskipun pemerintah melakukan langkah pemberian grasi pada sejumlah Tapol, tapi sampai sekarang masih terjadi upaya penangkapan dan penahanan terhadap aktivis di Papua.

Fanani menuturkan, kasus kriminalisasi terhadap aktivis Papua yang paling menonjol terjadi pada saat penangkapan ketua Komite Nasional Papua Barat Steven Itlay.

Steven ditangkap usai memimpin aksi damai mendukung ULMWP diterima sebagai anggota penuh MSG pada KTT di Honiara, Kepulauan Solomon, Kamis (14/7/2016) lalu.

Kriminalisasi juga tidak hanya terjadi di wilayah Papua, menurut Fanani belakangan terjadi penangkapan terhadap empat mahasiswa asal Papua di Manado atas tuduhan makar.

"Aksi tersebut berakhir dengan tindakan represif dan penangkapan. Polanya selalu sama, dituduh makar, padahal mereka hanya mengekspresikan hak sipil politiknya sebagai warga negara," ucapnya.

Sektor ketiga yakni masih maraknya peristiwa pembatasan kebebasan pers. Pembatasan pers di Papua, kata Fanani, masih terjadi baik terhadap pers asing maupun lokal.

Meskipun sudah mencabut kebijakan pembatasan terhadap pers asing, namun kenyataannya pemerintah membatasi izin liputan terhadap wartawan asing.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com