Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KY: Diperlukan Lembaga Pengawas untuk Jaga Integritas Hakim MK

Kompas.com - 03/02/2017, 15:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan pentingnya keberadaan lembaga pengawasan eksternal bagi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kemandirian, akuntabilitas dan integritas hakim konsititusi.

Aidul mencontohkan kasus suap yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar sebagai akibat dari lemahnya mekanisme pengawasan hakim.

"Dalam konteks kemandirian dan akuntabilitas hakim mau tak mau harus ada pengawasan dan kehadiran KY. Itu bukan untuk cari kesalahan hakim, tapi jadi bagian dari mekanisme dalam menjaga kemandirian hakim dan membangun akuntabilitas hakim," ujar Aidul saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

Aidul menuturkan, peran KY dalam menjaga kemandirian hakim konstitusi bisa diwujukan dengan mengontrol perilaku hakim.

Fungsi kontrol tersebut idealnya tidak hanya ditujukan pada perilaku pribadi, tetapi juga terkait putusan yang dibuat oleh hakim.

Dengan demikian peran KY tidak hanya berada dalam lingkup penindakan, tetapi juga pencegahan.

"Kemandirian dijaga dengan selalu mengontrol perilaku, menjaga integritas baik integritas pribadi maupun putusan," ungkapnya.

Namun Aidul mengungkapkan, selama ini KY menghormati putusan MK pada uji materi UU KY pada 2006.

(Baca: Putusan MK dalam Penegakan Hukum Korupsi)

Dalam putusan tersebut MK membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi.

Pada kesempatan yang sama, Aidul juga membantah pendapat Ketua MK Arief Hidayat yang mengatakan bahwa lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi.

Menurut Aidul, fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga eksternal seperti KY justru bertujuan untuk memperkuat MK.

Aidul juga membantah dengan adanya fungsi pengawasan akan memunculkan tingkatan antara KY dan MK.

Sebab, fungsi pengawasan oleh KY ditujukan terhadap hakim, bukan pada MK sebagai institusi peradilan.

"Tidak seperti itu karena yang diawasi bukan MK sebagai lembaga tapi hakimnya. Kami tidak mengawasi lembaga tapi hakim. Jangan lupa hakim itu jabatan bukan lembaga," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com