Sebelumnya Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa lembaga peradilan, termasuk MK, tidak boleh diawasi.
Menurut Arief, adanya pengawasan seakan memunculkan adanya tingkatan antara MK dengan lembaga pengawasan tersebut.
(Baca: Ketua MK: Badan Peradilan Tidak Boleh Diawasi)
"Ya bukan mekanisme pengawasan. Jadi sekali lagi, saya tidak setuju dengan istilah pengawasan, karena badan peradilan tidak boleh diawasi," ujar Arief usai rapat bersama Komisi III DPR RI di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/1/2017).
"Nanti kalau diawasi, subordinat, kami (MK) yang di bawah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.