JAKARTA, KOMPAS.com - Pagu anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 2017 ditetapkan sebesar Rp 734,2 miliar. Angka ini lebih kecil dibanding anggaran 2016 yang mencapai Rp 991,8 miliar.
Meski anggaran dipotong, KPK tetap merekrut pegawai dalam jumlah besar.
"Ini memang program pemerintah yang memangkas di banyak tempat. Tapi, dengan anggaran yang lebih kecil, KPK tetap merekrut pegawai secara besar-besaran," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers tahunan di Gedung KPK Jakarta, Senin (9/1/2017).
Sejak tahun lalu, KPK telah mengadakan rekrutmen pegawai dalam program Indonesia Memanggil (IM) 11 dan 12.
Melalui IM 11, KPK akan menambah sebanyak 131 pegawai. Sementara, pada IM 12, KPK akan menambah 400 pegawai.
Dari jumlah tersebut, sebagian pegawai akan diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Saat ini, para pegawai baru tersebut sedang melewati masa induksi.
Selain itu, pada tahun ini KPK menerima satu penyidik dari kepolisian dan sembilan jaksa penuntut dari kejaksaan.
Mengenai penambahan pegawai, Agus mengatakan, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran telah berjanji untuk memenuhi kebutuhan anggaran KPK.
Agus memastikan KPK tidak akan mengalami kekurangan anggaran meski pagu yang ditetapkan dalam APBN dikurangi.