Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Dua Bulan Terakhir, Saber Pungli Lakukan 71 OTT

Kompas.com - 05/01/2017, 20:18 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, dalam dua bulan terakhir, Saber Pungli telah menerima 18.600 laporan.

Dari seluruh laporan tersebut, 71 kasus di antaranya ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

"Dalam dua bulan terakhir ada 18.600 laporan. Kami pilah dan kirim ke kementerian/lembaga untuk ditindaklanjuti. Sampai saat ini tercatat 71 kasus yang dilakukan OTT oleh Satgas Saber Pungli baik itu dari pusat maupun berkoordinasi dengan UPP unit daerah," ujar Dwi, saat ditemui di Posko Saber Pungli, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2017).

Dwi menjelaskan, saat ini kasus tersebut sebagian sudah memasuki proses penyidikan oleh kepolisian, sebagian lagi berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Selain itu, pada beberapa kasus pelakunya ada yang sudah dijatuhi sanksi administratif.

Menurut Dwi, kasus pungli yang dilaporkan umumnya terkait pelayanan publik dan terjadi di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Saya tidak hapal jumlahnya. Prosesnya ada yang tahap satu dan tahap dua. Ada yang mungkin sudah ditindak secara administratif seperti pemberhentian," kata dia.

Dwi memastikan, Satgas akan terus melakukan evaluasi terkait efisiensi dan efektivitas Satgas Saber Pungli.

Secara berkala, hasil evaluasi tersebut akan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Dwi optimistis kinerja Satgas ini akan lebih baik.

Apalagi, Satgas Saber Pungli baru dibentuk pada akhir Oktober 2016.

"Setiap tiga bulan kami harus melakukan evaluasi pelaksanaan satgas saber pungli dan melaporkan kepada Bapak Presiden, ini juga agar lebih efisien dan efektif," kata dia.

Kompas TV Cegah Pungli dan Calo dengan E-Tilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com