Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Perlindungan Buruh Migran Lambat, DPR Salahkan Pemerintah

Kompas.com - 18/12/2016, 16:10 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyalahkan pemerintah atas lambatnya revisi Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).

Irma menilai, tidak ada koordinasi yang baik antara tiga instansi pemerintah, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, dan Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

"Di internal pemerintah ada perbedaan satu sama lain," kata Irma dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin Minggu (18/12/12016).

RUU PPILN ini sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Namun hingga akhir periode, pembahasan tidak pernah selesai.

Di awal periode 2014-2019, RUU ini kembali dibahas dan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Buruh Migran Indonesia (PBMI).

Irma memastikan, pembahasan RUU ini di internal Komisi XI sudah selesai. Hanya saja, justru di internal pemerintah sendiri terjadi ego sektoral antar lembaga sehingga membuat revisi ini tak kunjung selesai.

Hingga saat ini, belum ada daftar Inventarisasi Masalah yang diserahkan oleh pemerintah. "Harusnya pemerintah jangan memikirkan institusi masing masing. Tapi pikirkan buruh migran kita," ucap Irma.

Irma belum mau menyampaikan secara detil perbedaan pendapat seperti apa yang terjadi di internal pemerintah saat ini.

Namun jika nantinya belum ada juga kemajuan dari pemerintah terkait pembahasan RUU ini, ia berjanji akan membuka semuanya ke publik.

"Harusnya, pemerintah tanggalkan dulu ego sektoralnya, kalau di Komisi IX kami sudah buka semua celah untuk perbaiki klausul yang bersayap dan multitafsir," ucap Irma.

Sementara, Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono mengakui memang ada perbedaan pendapat dan kepentingan antara institusinya, serta Kemenaker dan Kemenlu.

Ia menilai perbedaan pandangan dalam revisi sebuah undang-undang adalah hal yang biasa. "Dalam setiap pembahasan UU yang melibatkan tiap instansi, pasti ada kepentingan masing-masing," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com