Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Wacanakan Revisi UU MD3 Tahun Depan

Kompas.com - 17/11/2016, 23:34 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat kembali mewacanakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Ketua DPR Ade Komarudin menuturkan, DPR menargetkan pembahasan revisi dapat dilakukan tahun depan.

Kesepakatan tersebut diambil usai rapat badan musyawarah yang dihadiri Pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi.

Ade menuturkan, ada sejumlah poin yang akan dibahas dalam revisi tersebut. Salah satunya adalah mengenai jumlah pimpinan Mahkamah Kehomatan Dewan (MKD) DPR yang saat ini sebanyak empat orang atau genap.

"Menyangkut posisi MKD, pimpinannya kan sekarang genap. Sebaiknya pimpinan MKD Itu ganjil," tutur Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

(Baca: Dana Aspirasi Jadi Bancakan, FITRA Gugat Aturan dalam UU MD3)

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi Arif Wibowo mengatakan, revisi UU MD3 sangat relevan.

Sejak lama, kata dia, UU tersebut harus diperbaiki lantaran ada banyak hal yang tak sejalan dengan norma. Terlebih, pemilu legislatif dan pemilu presiden 2019 digelar serentak.

"Itu juga harus tercermin dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR. Ini harus dibuat normanya yang memberi kepastian hukum dan politik negara kita supaya tidak terjadi konflik terus menerus," ujar Arif.

Ia menyebutkan, poin terkait komposisi pimpinan DPR perlu kembali dibahas. Tradisi partai pemenang pemilu mendapatkan posisi pimpinan DPR harus dijalankan lagi.

Dengan skema itu, tarik menarik antar partai pasca pilpres tak ada lagi.

"Kompetisi sekaligus di dalamnya ada konflik, selesai pada pemilu. Begitu pemilu selesai tidak ada konflik lagi. Tidak perlu ribut lagi pimpinan DPR siapa, AKD siapa. Itu lah relevansinya," tutup Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com