Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Aspirasi Jadi Bancakan, FITRA Gugat Aturan dalam UU MD3

Kompas.com - 02/09/2016, 13:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) berencana mengajukan judicial review atau peninjauan kembali pasal yang mengatur mengenai dana aspirasi DPR dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD (UU MD3).

FITRA menganggap Pasal 80 huruf J UU MD3 yang mengatur Anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan bisa menjadi pintu utama korupsi.

"Untuk itu, FITRA akan melakukan judicial review atas UU No.17/2014 ini untuk menyelamatkan APBN dan pemerataan pembangunan daerah," kata Manager Advokasi dan Investigasi FITRA Apung Widadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Apung mengatakan, saat ini FITRA sedang menyiapkan materi gugatan. Begitu rampung, uji materi akan segera didaftarkan ke sekeretariat MK.

(Baca: Damayanti: 54 Anggota Komisi V DPR Ikut Usulkan Program Aspirasi)

Ia menambahkan, saat ini setidaknya sudah ada dua kasus korupsi yang berhubungan dengan dana aspirasi DPR, yakni yang menjerat Anggota DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dan Anggota DPR Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti.

Dalam kasus Damayanti, misalnya, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp 41 milyir. Fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp 3,2 miliar.

Perjanjiannya kalau mulus maka Damayanti akan dapat 8 persen dari total proyek. Beberapa anggota DPR lain juga diduga kecripatan dalam kasus ini.

(Baca: Operasi Tangkap Tangan KPK Terkait Proyek Jalan Rp 300 M di Sumbar)

Lebih mencengankan, lanjut Apung, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp 300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera. Fee diduga telah dicairkan Rp.3,28 miliar, dari kurang lebih 7-8 persen dari total anggaran proyek.

"Dua kasus tersebut sangat besar nilai nominlnya, baik dari jumlah anggaran Proyek maupun fee yang diterima. Dari kasus tersebut, FITRA menganalisa bahwa dana aspirasi merupakan dana siluman yang harus segera diberantas karena sumber korupsi," ucap Apung.

(Baca: "Kicauan" Damayanti Soal Kode dan Daftar Penerima Suap di Komisi V DPR)

Apung menambahkan, biasanya dana aspirasi ini tidak ada dalam nomenklatur APBN. Namun dana ini diduga mendompleng Dana tranfer ke Daerah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus Fisik Infratruktur.

Padahal, dalam APBN-P 2016 saat ini, dana tranfer ke daerah sangat besar, melebihi anggaran Kementerian senilai Rp 276,3 Triliun.

"Semua dana itu diduga didomolengi oleh kepentingan politik dan rente. Jika rumus 7-8 persen untuk transaksi korupsi, maka setahun kira-kira Rp. 22,8 Triliun lenyap menjadi bancakan elit dan pengusaha," ucap Apung.

Kompas TV Bagi-Bagi Jatah Proyek, Damayanti: Sistemnya Gitu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com