JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Kesehatan periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, Rabu (9/11/2016).
Siti diperiksa terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes).
"SFS (Siti Fadilah Supari) diperiksa sebagai tersangka dalam menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen kesehatan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.
Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.
(Baca: Pengacara Anggap Penahanan Siti Fadilah Sarat Kepentingan Politis)
Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.
Jatah yang didapatkannya berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.
Siti telah ditahan KPK sejak Senin (24/10) lalu di Rumah Tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Siti menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena tidak pernah diperiksa sebelum dijadikan tersangka.
Ia pun mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Hakim tunggal sidang praperadilan, Ahmad Rivai, menolak seluruh permohonannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.