Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Anggap Penahanan Siti Fadilah Sarat Kepentingan Politis

Kompas.com - 25/10/2016, 16:01 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Achmad Cholidin, berpendapat penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat kepentingan politis. 

Siti terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). 

Siti disebut menerima menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) dari Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifudin Pakaya. Namun dugaan itu dibantah Cholidin.

"Kan Rustam Pakaya pada saat di periksa, BAP-nya (Berita Acara Pidana) saya baca, kemudian juga fakta persidangan tidak pernah mengatakan mengalirkan MTC tersebut ke Bu Siti. Pertanyaaannya itu MTC siapa," ujar Cholidin di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).

"Ibu siti fadilah tujuh (kasus) disangka tapi lolos semua. Memang enggak ada, Nah ini terakhir ini yang disitu (MTC). Saya lupa, tujuh di antaranya, ada buffer stock kemudian yang lainnya kebanyakan pengadaan alkes, kemudian kasus yang di Universitas Surabaya, berkenaan dengan itu semua di situ," tambah dia.

Sementara itu, adik sekaligus konsultan politik Siti Fadilah, Burhan Rosyidi menilai penahanan Siti sebagai upaya kriminalisasi.

"Ini sudah pasti politisasi. Tidak ada hal lain lagi, ini kriminalisasi yang kejam kepada Ibu Siti Fadilah Supari," kata Fadilah.

Sebelumnya, Siti pernah meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak dijadikan korban sebagai pengalihan isu atau untuk menutupi kasus besar yang sedang terjadi.

Terkait hal itu, menurut Burhan, Jokowi merupakan orang yang bertanggung jawab atas penahanan Siti.

Sebab, Presiden seharusnya membela kakaknya tersebut karena tidak bersalah. "Ibu sudah meminta agar tidak ditahan karena tidak bersalah. Tapi ini ditahan juga, Jokowi harus bertanggung jawab," kata dia.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

(Baca: Ditahan KPK, Mantan Menkes Siti Fadilah Menahan Tangis)

Pengadaan tersebut untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2007.

Jatah yang ia dapatkan berupa Mandiri Traveller's Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri, tapi pada akhirnya dilimpahkan ke KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

Kompas TV Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Ditahan KPK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com