JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan lanjutan atas permohonan yang diajukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman, Kamis (27/10/2016).
Dalam persidangan kali ini, Irman yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan kuota gula impor akan dihadirkan di persidangan.
"Begitu perintah Hakim (untuk menghadirkan Irman) dalam sidang kemarin," kata Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, dalam pesan singkat kepada awak media.
Hakim tunggal I Wayan Karya dalam persidangan, Rabu (26/10/2016) kemarin, mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan Irman guna dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 17 September lalu.
"Kami kabulkan permohonan untuk menghadirkan Pemohon sesuai Pasal 82 KUHAP," kata Wayan.
Sementara itu, Tim Biro Hukum KPK tak mempersoalkan kehadiran Irman di persidangan untuk dimintai keterangan. Sepanjang, ketetapan untuk menghadirkan itu diatur di dalam UU.
"Sepanjang ada dasar hukumnya, kami serahkan kepada hakim untuk penetapannya untuk memanggil Irman Gusman," kata anggota tim Biro Hukum KPK, Raden Natalia Kristianto.
(Baca juga: Pengacara Minta Hakim Putuskan Penangkapan Irman Gusman Tidak Sah)
KPK sebelumnya menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, yaitu Memi, serta adik Xaveriandy, Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang tunai Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih. Uang tersebut diduga digunakan Xaveriandy untuk menyuap Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.