Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tidak Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Bos Agung Sedayu

Kompas.com - 30/09/2016, 17:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Permintaan pencegahan sebelumnya akan berakhir pada Oktober 2016.

"Untuk pencegahan terhadap Aguan, memang sudah diputuskan bahwa KPK tidak melakukan perpanjangan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Yuyuk, keputusan tersebut diambil setelah tim yang menangani kasus suap terkait rancangan peraturan daerah tentang reklamasi membuat beberapa pertimbangan.

(baca: Aguan Telepon Ariesman agar Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Sebelumnya, penyidik dan jaksa penuntut KPK mempertimbangkan bahwa keterangan Aguan masih diperlukan dalam persidangan bagi dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi dan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Waktu itu memang menunggu sidang Ariesman dan Sanusi. Setelah keduanya selesai, diambil kesimpulan bahwa pencegahan tidak diperpanjang," kata Yuyuk.

Meski demikian, menurut Yuyuk, tanpa pencegahan ke luar negeri, penyidik KPK sewaktu-waktu dapat tetap memanggil Aguan untuk diperiksa.

(baca: Isi Pertemuan Anggota DPRD DKI dan Pengembang di Rumah Aguan Masih Misteri)

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Permintaan KPK untuk mencegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016.

(baca: Prasetio Tidak Menyangka Pertemuan di Rumah Aguan Jadi Masalah)

Dalam kasus tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan Raperda, dan mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang.

Selain kepada Sanusi, Aguan diduga memberikan uang Rp50 miliar kepada pimpinan DPRD DKI.

Kompas TV Aguan Keberatan dengan NJOP dari Pemprov DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com