JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Hamka Haq mengatakan, MKD akan segera membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Jika memang putusan itu membuktikan bahwa Novanto tidak bersalah dalam kasus pencatutan nama Presiden, maka MKD bisa saja meralat putusan yang sudah diambil pada akhir 2015 lalu dan memulihkan nama Novanto.
"Nanti akan ada pembahasan. Nanti kita pelajari materi putusannya," kata Hamka di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Namun, Hamka belum bisa memastikan waktu MKD akan menggelar rapat pleno untuk membahas mengenai putusan MK yang memenangkan Novanto tersebut. Sebab, saat ini MKD juga masih fokus menyidangkan sejumlah perkara yang belum diputus.
Setelah berbagai perkara tersebut selesai, baru lah MKD akan membahas putusan MK.
"Kita tunggu saja minggu berikutnya," kata Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)
Seluruh hakim MKD sebelumnya menyatakan bahwa Novanto terbukti melakukan pelanggaran etika. Tak lama setelah itu, Novanto mengundurkan diri dari posisinya sebagai Ketua DPR.
Novanto diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham PT Freeport Indonesia. Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia saat itu, Maroef Sjamsoeddin.
Rekaman percakapan yang diambil oleh Maroef itu kemudian dilaporkan ke MKD oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Sudirman Said.
(Baca: Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto)
Pada Rabu (7/9/2016) kemarin, MK menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Pasal yang diuji yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 44 huruf b dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 26 A UU KPK.
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan mengatakan bahwa ada kekurang-lengkapan peraturan terkait penyadapan. Maka dari itu, gugatan uji materi yang diajukan pemohon menjadi beralasan secara hukum.
"Untuk melengkapi hal itu, dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Manahan.