Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akbar Faizal Nilai Putusan MK yang Menangkan Gugatan Setya Novanto Keliru

Kompas.com - 08/09/2016, 11:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Setya Novanto terkait Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menggunakan kerangka hukum yang keliru.

Gugatan tersebut terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu sebelumnya diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Aturan menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

Akbar mengatakan, semestinya kerangka hukum yang digunakan tidak hanya terpaku pada keabsahan proses perekaman di mata hukum. Sebab, putusan MK yang mengabulkan gugatan Setya Novanto itu akan memengaruhi jalannya proses penegakan hukum di masyarakat.

"Melihat putusan MK, saya merasa masyarakat akan kebingungan dalam proses penegakan hukum ke depan, terutama yang berhubungan dengan alat bukti rekaman semacam itu," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Akbar yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan saat menyidang Novanto pun mempertanyakan putusan MK tersebut yang seolah meniadakan alasan lain.

Menurut Akbar, salah satu alasan yang semestinya dipertimbangkan MK ialah upaya pihak tertentu dalam rekaman tersebut yang merendahkan martabat negara.

"Dalam rekaman itu jelas, ada pihak yang memperjualbelikan negara untuk kepentingan pribadi. Semestinya itu menjadi kerangka putusan MK juga," kata politisi Partai Nasdem tersebut.

MK telah menerima sebagian gugatan uji materi yang diajukan oleh Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

MK juga mengabulkan seluruh gugatan uji materi atau judicial review (JR) terkait penafsiran "pemufakatan jahat" yang diajukan Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dalam berkas perkara nomor 21/PUU-XIV/2016, pemohon mengajukan uji materi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Anggota Majelis Hakim, Manahan MP Sitompul dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (7/9/2016), mengatakan khusus istilah "pemufakatan jahat" dalam Pasal 88 KUHP tidak dapat dipakai dalam perundang-undangan pidana lainnya.

"Sehingga 'pemufakatan jahat' dalam pasal 15 Undang-Undang a quo (yang digugat) tidak dapat mengacu pada Pasal 88 KUHP," ujar Manahan dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Rabu.

(Baca:  MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")
Kompas TV Kejagung Isyaratkan Panggil Setya Novanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com