JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersyukur dua gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait kasus meminta saham PT Freeport Indonesia dikabulkan majelis hakim.
Setya Novanto menggugat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .
Selain itu, Novanto juga menggugat Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah mengenai pemufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu juga mengugat Pasal 15 UU Tipikor yang diajukan Novanto. (Baca: MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")
"Saya mengucapkan Syukur Alhamdulillah, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dan keputusan MK tersebut bersifat mengikat atau final and binding," kata Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2016).
Dalam putusannya, MK menyatakan informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menurut MK tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum.
"Sehingga dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya apalagi penegak hukum," ucap Novanto.
Meski mengajukan gugatan ke MK, Novanto mengaku sudah ikhlas menerima kasus yang membuatnya dipaksa lengser dari kursi Ketua DPR itu.
(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)
Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengaku akan fokus untuk membangun partai dan membantu pemerintahan Jokowi.
"Ke depan biarlah hal ini cukup terjadi pada saya," ucap Novanto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar.
Pada akhir 2015 lalu, Novanto tersangkut masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan rekaman yang diambil oleh Maroef itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
Ia menilai, dalam rekaman itu, ada upaya dari Novanto dan Riza meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-JK.
Novanto pun divonis dan mengundurkan diri dari Ketua DPR. Rekaman itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya permufakatan jahat.
Namun, pengusutan kasus tersebut tidak berjalan dengan alasan penyidik Kejaksaan tidak bisa meminta keterangan Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.