Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatannya Dikabulkan MK, Ini Kata Setya Novanto

Kompas.com - 07/09/2016, 21:55 WIB
Ihsanuddin

Penulis

Kompas TV Dugaan Pemufakatan Jahat oleh Setnov Sudah Mulai Terbukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersyukur dua gugatannya di Mahkamah Konstitusi terkait kasus meminta saham PT Freeport Indonesia dikabulkan majelis hakim.

Setya Novanto menggugat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 44 huruf b dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

Selain itu, Novanto juga menggugat Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah mengenai pemufakatan jahat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bekas Bendahara Umum Partai Golkar itu juga mengugat Pasal 15 UU Tipikor yang diajukan Novanto. (Baca: MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Tafsir "Pemufakatan Jahat")

"Saya mengucapkan Syukur Alhamdulillah, gugatan tersebut dikabulkan oleh MK dan keputusan MK tersebut bersifat mengikat atau final and binding," kata Novanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2016).

Dalam putusannya, MK menyatakan informasi elektronik sebagaimana diatur UU ITE dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Menurut MK tidak semua pihak dapat melakukan penyadapan. Adapun penyadapan boleh dilakukan jika ada perintah dari penegak hukum.

"Sehingga dalam kasus saya penyadapan itu bukan barang bukti yang sah, karena direkam tanpa sepengetahuan saya apalagi penegak hukum," ucap Novanto.

Meski mengajukan gugatan ke MK, Novanto mengaku sudah ikhlas menerima kasus yang membuatnya dipaksa lengser dari kursi Ketua DPR itu.

(Baca: MK Terima Sebagian Gugatan UU ITE yang Diajukan Setya Novanto)

Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengaku akan fokus untuk membangun partai dan membantu pemerintahan Jokowi.

"Ke depan biarlah hal ini cukup terjadi pada saya," ucap Novanto yang kini menjabat Ketua Umum Partai Golkar.

Pada akhir 2015 lalu, Novanto tersangkut masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.

Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan rekaman yang diambil oleh Maroef itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Ia menilai, dalam rekaman itu, ada upaya dari Novanto dan Riza meminta saham PT Freeport kepada Maroef dengan mencatut nama Jokowi-JK.

Novanto pun divonis dan mengundurkan diri dari Ketua DPR. Rekaman itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya permufakatan jahat.

Namun, pengusutan kasus tersebut tidak berjalan dengan alasan penyidik Kejaksaan tidak bisa meminta keterangan Riza.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com