JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit ambulans milik panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Rohadi.
"Penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan, penggeledahan dan penyitaan di Indramayu, sejak Kamis-Sabtu pekan lalu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis hingga Sabtu pekan lalu.
Dua tempat yang digeledah adalah rumah orangtua Rohadi di Kampung Tarik Kolot, Indramayu.
Selain itu, rumah sakit milik Rohadi.
(Baca: Selain Kasus Suap, Panitera PN Jakut Rohadi Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi)
Menurut Priharsa, satu unit ambulans disita dari hasil penggeledahan di rumah sakit milik Rohadi di Indramayu.
Penyidik juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Rohadi, yang berada di rumah Camat Cikedung.
"Sumbernya masih didalami, tapi diduga aset itu diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Rohadi juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan penyanyi dangdut Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara hukum di Mahkamah Agung. Kasus ini diduga terkait dengan jabatan Rohadi yang juga sebagai panitera pengganti di Pengadilan Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.