Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY Sebut Gugatan Posisi Hakim Agung Non-karier Tidak Rasional

Kompas.com - 15/07/2016, 18:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahakamah Kostitusi (MK) mengelar sidang uji materi terkait Undang-Undang yang mengatur soal dibolehkannya calon hakim agung dari hakim non-karier, pada Rabu (13/7/2016).

Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi tersebut diajukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Binsar M Gultom dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan, Lilik Mulyadi.

Keduanya menilai aturan terkait hakim non-karier menjadi hakim agung tersebut tidak tepat. Pasalnya, tolok ukurnya tidak jelas.

Terkait gugatan tersebut, Komisi Yudisial menilai seharusnya tidak ada dikotomi antara hakim karier dan non-karier.

Pasalnya, sejak awal hakim non-karier merupakan amanat dari reformasi atas desakan publik terhadap kondisi riil hukum dan peradilan di Indonesia. Gugatan yang diajukan tersebut, seakan menafikkan peran hakim non-karier selama ini.

"Sekalipun tidak memiliki motif personal, namun upaya untuk mengusik eksistensinya dapat ditafsirkan menafikan perannya selama ini," kata juru bicara KY, Farid Wajdi, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/7/2016).

Padahal, lanjut Farid, keahlian dan kekhususan pada bidang tertentu adalah fungsi utama adanya hakim non-karier. Menurut Farid, jika dilihat dari sisi manapun rasio perbandingan hakim karir dengan non-karier tetap lebih besar hakim karier.

"Sehingga alasan menutup peluang bagi hakim karier untuk menduduki posisi sebagai hakim agung sangat tidak rasional," kata dia.

KY, kata Farid, melihat secara utuh dan obyektif bahwa kehadiran hakim non-karier tetap diperlukan.

"Lebih jauh posisi KY ke depannya, KY akan mengikuti, melihat dan mencermati perkembangan gugatan jika sudah diterima di MK, (pleno, pasca-pemeriksaan pendahuluan)," kata dia.

Sebelumnya, MK mengeluarkan surat pengajuan gugatan No. 53/PUU-XIV/2016 ke MK setelah dua hakim, yakni Binsar M. Gultom dan Lilik Mulyadi mengajukan gugatan terkait aturan yang membolehkan hakim non-karier menjadi hakim agung.

Keduanya menilai bahwa ketentuan pada Pasal 7 huruf a angka 4 dan angka 6 UU MA yang mengatur syarat hakim karier menjadi hakim agung dari segi usia dan pengalaman bersifat diskriminatif, jika dibandingkan dengan syarat untuk hakim non-karier.

Pada ketentuan hakim karier, disebutkan bahwa usia minimum hakim adalah 45 tahun dengan pengalaman menjadi hakim selama 20 tahun, termasuk pengalaman menjadi hakim tinggi minimal tiga tahun.

Sementara itu, syarat bagi hakim non karier pada Pasal 7 huruf b UU MA hanya menyatakan berpengalaman di bidang hukum selama 20 tahun.

Aturan tersebut tidak merinci secara tegas keahlian hukum di bidang hukum tertentu. Kemudian, ketua Panel Wahiduddin Adams, menyarankan pemohon agar memulai permohonan dengan menguraikan filosofi karakterisasi kekuasaan kehakiman.

Kompas TV Reformasi Kelembagaan Paling Gagal adalah MA- Satu Meja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com