Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diusulkan Diatur UU Khusus

Kompas.com - 22/06/2016, 04:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR dan pemerintah mencabut pasal mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam draf revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi mengatakan, meski perbantuan TNI kepada Polri dalam menanggulangi terorisme dimungkinkan sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang, tapi pelibatan itu seharusnya tidak diatur dalam RUU Antiterorisme.

Menurut Al Araaf, pengaturan pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme dalam kerangka operasi militer selain perang sudah diatur dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI No. 34 tahun 2004.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Dengan demikian, pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU antiterorisme karena sudah diatur dalam UU TNI.

"Dalam pasal tersebut pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk dalam kategori tugas operasi militer selain perang, yang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Namun koalisi menilai, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya membutuhkan undang-undang khusus.

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pelibatan dalam penanganan terorisme yang kini ditangani Polri.

Secara lebih komprehensif, pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada Pemerintah sebaiknya diatur dalam UU tentang tugas perbantuan yang hingga kini belum dibuat.

Dalam RUU tentang tugas perbantuan, Pemerintah dan DPR bisa mengatur secara komprehensif meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, limitasi waktu, maupun kendali komando.

Pembentukan aturan tentang tugas perbantuan merupakan amanat TAP MPR No. VII/2000, UU No. 2 tahub 2002 tentang Polri dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Oleh karena itu Koalisi menilai Pemerintah dan DPR sebaiknya membentuk dan membahas RUU tentang tugas perbantuan. Itu karena RUU tugas perbantuan diperlukan tidak hanya untuk pelibatan dalam menanggulangi terorisme, tapi juga untuk tugas-tugas perbantuan TNI kepada lembaga pemerintah lain.

"DPR bersama Pemerintah seharusnya membentuk aturan tentang tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan bukan dengan mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui RUU Antiterorisme," kata Al Araaf.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com