Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM

Kompas.com - 21/06/2016, 16:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR dan pemerintah menghapus Pasal 43 B ayat (1) dan (2) draf revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.  

Pasal yang mengatur pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme dianggap tak relevan.

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi menilai pelibatan TNI secara aktif rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan dapat merusak mekanisme criminal justice system (penegakan hukum).

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

 

"Pemerintah dan DPR keliru jika melibatkan TNI dalam RUU Antiteror, seharusnya ketentuan melibatkan TNI diatur khusus dalam UU tentang tugas perbantuan TNI. Jika diatur dalam UU antiteror maka rentan terhadap pelanggaran HAM," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Menurut Al Araaf upaya menanggulangi aksi terorisme harus tetap diletakkan dalam koridor penegakan hukum.

Karena itu, revisi UU antiterorisme harus tetap diletakkan dalam ranah model penegakan hukum pidana dan jangan sampai menggeser ke arah model perang (war model) dengan melibatkan militer secara aktif.

Jika itu terjadi maka upaya penanganan terorisme akan semakin eksesif dan represif serta berpotensi besar melanggar HAM. Dalam negara demokrasi, kata Araaf, harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara.

Koalisi juga menilai klausul pelibatan TNI dalam RUU ini berpotensi membuka ruang keterlibatan TNI yang luas dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Hal tersebut bisa dilihat dari luasnya lingkup TNI dalam penanggulangan terorisme dan tidak rigidnya klausul pelibatan TNI.

Pasal 43 A ayat (3) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi nasional penanggulangan tindak pidana terorisme mencakup pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional.

(Baca: Ketua Pansus: Revisi UU Anti-Terorisme Akan Berkaca Kasus Siyono)

 

"Dengan luasnya lingkup penanggulangam terorisme dikhawatirkan akan menjadi cek kosong bagi TNI. Ketentuan ini bisa ditafsirkan secara luas bagi TNI untuk terlibat dalam semua aspek sipil yang terbungkus dalam dalih memberikam bantuan kepada Polri," kata Al Araaf.

Selain itu Al Araaf juga menyoroti persoalan akuntabilitas bila TNI terlibat dalam upaya pemberantasan terorisme. Pasalnya sampai saat ini peradilan militer tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme akuntabilitas jika muncul dugaan pelanggaran HAM dan penyalahgunaan kewenangan.

"Karena tidak ada mekanisme akuntabilitas dalam peradilan militer, jadi bila ada indikasi pelanggaran HAM maka sulit untuk mengusutnya," ungkapnya.

Kompas TV Pro Kontra Revisi UU Anti-terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com