Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Kompas.com - 27/05/2016, 15:06 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, pelaksanaan hukuman tambahan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak baru akan dilakukan setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tambahan yang dimaksud berupa kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

"Tentu tetap menunggu sampai adanya putusan tetap atau inkrah, kemudian barulah eksekusi hukuman itu bisa dilaksanakan," ujar Boy dalam Focus Group Dissccusion yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (27/5/2016).

Ia menjelaskan, kekerasan seksual termasuk ke dalam kategori hukuman pidana. Oleh karena itu, eksekusi juga mengikuti proses hukum yang berlaku selama ini. Terdakwa kasus kejahatan seksual anak pun masih tetap bisa mengajukan banding atau pun kassasi.

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan. Apakah ingin banding, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum," tutur dia.

"Jadi, tentu tetap menunggu sampai adanya putusan tetap atau inkrah," lanjut Boy.

Boy menambahkan, eksekusi hukuman tambahan akan dilakukan oleh pihak yang kompeten untuk melakukan eksekusi tersebut. Misalnya, dalam hukuman tambahan berupa kebiri, maka kejaksaan bisa meminta bantuan kepada kementerian kesehatan.

"Saya ilustrasikan misalnya hukuman mati saja, kalau dijatuhi hukuman mati saja pihak kejaksaan meminta bantuan kepada Polri untuk mengekseskusi daripada terdakwa," kata Boy.

(Baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

"Demikian juga ini, kalau berkaitan dengan masalah kebiri kimia, tentunya dengan kementerian kesehatan," tambah dia.

Selain itu, lanjut Boy, pihak kejaksaan juga bisa meminta bantuan kepada Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri untuk mengeksekusi terdakwa.

"Kami (Polri) punya pusdokes, dan pusdokes juga sudah siap apabila dimintai bantuan melaksanakan eksekusi ini," tutur Boy.

Kompas TV Inilah 2 Jenis Hukuman Kebiri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com