Hukuman Kebiri Dilakukan Setelah Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Fachri Fachrudin
Kompas.com - 27/05/2016, 15:06 WIB
Pemerintah telah menerbitkan Perppu yang berisikan adanya tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tambahan hukuman itu seperti kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.